Istilah konsumen berasal dari bahasa
Belanda, Konsument. Sedangkan para ahli hukum mengartikan konsumen sebagai
pemakai terakhir dari benda dan jasa yang diserahkan kepada mereka oleh
penguasa.
Pengertian konsumen terdapat dalam
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun
1999 yang selanjutnya disebut UUPK, berlaku pada bulan April 2000. Dalam UUPK
tersebut pengertian konsumen diatur dalam Pasal 1 angka 2, bahwa yang dimaksud
konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam
masyarakat. Yang dimaksud barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bererak, dapat dihabiskan maupun tidak
dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
oleh konsumen. Sedangkan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan
atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh
konsumen.. Jadi pengertian konsumen yang dimaksud di sini adalah konsumen
akhir.
Aziz Nasution memberikan batasan tentang
konsumen. Menurutnya konsumen pada umumnya adalah setiap orang yang mendapatkan
barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu. Konsumen masih dibedakan lagi
yaitu konsumen antara dan konsumen akhir. Menurutnya yang dimaksud dengan
konsumen antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/ atau jasa untuk
digunakan dengan tujuan komersial, sedangkan konsumen akhir adalah setiap orang
yang mendapatkan dan menggunakan barang dan/ atau jasa untuk tujuan memenuhi
kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan/atau rumah tangga dan tidak untuk
diperdagangkan kembali
0 komentar:
Posting Komentar