EKSPOR IMPOR (L/C)

L/C adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya karena umumnya nasabah tidak membayar penuh jumlah uang yang harus dibayarkan kepada eksportir pada saat L/C dibuka, tetapi hanya persentase tertentu saja. (disebut margin deposit). Misalnya 10%, 20% dan lain-lain dari seluruh nilai L/C. Oleh karena itu L/C sering disebut juga dgn istilah documentary credit.

Pihak-pihak yang terlibat di dalam mekanisme L/C:
• Applicant : pihak yang mengajukan permohonan pembukaan L/C. Applicant ini tidak lain adalah importer. Istilah lain untuk applicant ini adalah accountee atau buyer (pembeli).
• Opening Bank atau kadang-kadang disebut juga issuing bank, yaitu bank yang mengeluarkan (membuka) atau menerbitkan /C kepada importer
• Beneficiary yaitu pihak yang menerima L/C. pihak ini tidak lain adalah eksportir atu seller, atau disebut juga dengan istilah shipper (karena dia yg mengapalkan barang).
• Advising Bank, bank yang meneruskan L/C kepada beneficiary
• Negotiating bank, yaitu bank yang melakukan pembelian atau pengambil alihan atau menegosiasi dokumen dari eksportir.
• Reimbursing Bank, yaitu bank yg melakukan pembayaran kembali kepada negotiating bank atas L/C yang ditebusnya.

Jenis-jenis L/C
1. Revocable L/C dan Irrevocable L/C
2. Sight L/C dan Usance L/C
3. Restricted L/C dan Unrestricted L/C
4. Confirmed L/C dan Unconfirmed L/C
5. Red Clause L/C
6. Transferable L/C
7. Back to back L/C
8. Revolving L/C
9. Standby L/C

Beberapa dokumen yang disyaratkan di L/C:
Bill of lading (B/L)
Adalah dokumen pengapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan.

Pihak-pihak yang tercantum dalam B/L adalah ;
Shipper: Pihak yang mengirim barang
Consignee : Pihak yang berhak atas barang yang dikirim.
Notify : Pihak yang diberitahu atas kedatangan barang.
Carrier : Nama perusahaan pelayaran yang bersangkutan.

B/L mempunyai 3 fungsi :
1. Bukti tanda pengiriman
2. Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan
3. Bukti pemilkan atau dokumen pemilikan barang.

Perlu diperhatikan!!
Untuk menebus L/C, B/L harus clean board, artinyatidak boleh terdapat catatan tentang cacat dan atau kerusakan barang (UCP) pasal 33c).



Airway Bill (AWB)
Adalah tanda terima barang yang dikirim per udara untuk orang dan alamat tertentu.

Draft (Wesel)
Adalah Surat tagihan dari satu pihak kepada pihak lainnya.

Pihak-pihak yang terlibat dalam wesel adalah :
Drawer : Pihak yg mengeluarkan wesel, yaitu pihak yang menandatangani wesel (Penarik)
Drawee : Pihak yang membayar (tertarik)
Payee : Pihak yang menerima pembayaran dari drawee.

0 komentar:

Posting Komentar